Berdasarkan undang-undang hak cipta, penautan ke “tautan dalam” umumnya diizinkan
Untuk berkomunikasi dengan pelanggan, perusahaan dan pekerja lepas semakin banyak menggunakan halaman penggemar di jejaring sosial serta blog, yang tertaut ke konten pihak ketiga selain konten mereka sendiri. Dalam putusan pengadilan regional di Hamburg pada Mei 2012, gugatan dokter terhadap seorang blogger yang menautkan ke video YouTube di mana dokter tersebut melihat pelanggaran terhadap hak pribadinya secara umum dikuatkan. Dalam hal ini, artikel berikut menjelaskan sejauh mana tautan tersebut diperbolehkan berdasarkan hak cipta dan hak pribadi atau dapat menyebabkan tuntutan ganti rugi dan ganti rugi.
Tautan ke konten pihak ketiga umumnya diizinkan berdasarkan undang-undang hak cipta jika konten pihak ketiga itu sendiri dapat diakses publik tanpa perlindungan teknis, yaitu tautan tersebut tidak menghindari pembatasan akses di situs web pemegang hak cipta. Hal ini juga terjadi ketika menautkan ke konten pihak ketiga di jejaring sosial di samping blog.
Namun, hak eksploitasi hak cipta dari pemegang hak dilanggar jika konten mereka disalin ke blog mereka sendiri atau ke postingan mereka sendiri di jejaring sosial. Jika teks atau gambar konten pihak ketiga ditampilkan selain tautan di blog atau postingan, mungkin terdapat pelanggaran hak cipta dalam bentuk reproduksi tanpa izin dan menjadikannya tersedia untuk umum.
Hal ini mengasumsikan bahwa konten eksternal mewakili sebuah karya yang dapat dilindungi hak cipta. Hal ini hanya dapat dipastikan ketika judul atau potongan teks pendek diterima jika mencapai tingkat kreativitas tertentu, yang pada umumnya tidak mungkin terjadi. Foto, gambar, dan gambar lainnya pada umumnya dilindungi oleh hak cipta, termasuk yang disebut thumbnail, yaitu gambar yang diperkecil.
Apakah teks tersebut – jika dapat dilindungi -, thumbnail dan video dari situs web pemegang hak pihak ketiga dapat ditampilkan dengan cara ini di blog, jejaring sosial, dan sebagainya, belum diatur secara pasti: dalam hal apa pun, hanya penerimaan atas gambar-gambar dari situs web pihak ketiga ini berhak untuk tidak mengutip secara teratur.
Persetujuan diam-diam dari pemegang hak terhadap penggunaan jenis ini tidak selalu dapat diterima, namun dapat diterima untuk situs web majalah online yang mengelola halaman penggemar di jejaring sosial dan tentu saja mempromosikan pertukaran artikel mereka di jejaring sosial. Hal yang sama juga berlaku ketika platform video secara alami mengizinkan dan mempromosikan integrasi video pesertanya ke situs web pihak ketiga.
Namun, jika Anda tidak yakin dengan penilaian hak cipta atas konten eksternal tersebut, lebih baik posting saja tautannya di blog atau jejaring sosial dan jelaskan dengan kata-kata Anda sendiri apa yang dapat ditemukan di bawah tautan ini. Dalam kasus seperti ini, foto/thumbnail atau bagian teks misalnya judul atau video tidak boleh disertakan selain tautan kosong.
Pelanggaran hak pribadi umum
Namun, jika hak pribadi dilanggar oleh konten pihak ketiga, atau jika risiko pelanggaran hak pribadi tersebut dapat dikenali, hal tersebut harus segera diperiksa sebelum menautkan: Jika orang tersebut mengakses konten pihak ketiga melalui tautan posting, mengadopsi pernyataan itu sendiri – dia mengakuinya dengan posting itu sendiri tentang pernyataan konten pihak ketiga – sehingga dia dapat bertanggung jawab atas pelanggaran hak umum individu.
Tanggung jawab juga dapat ditetapkan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban bagi pengganggu jika pelanggaran dapat dikenali oleh konten pihak ketiga dan tidak cukup dikendalikan oleh pengganggu. Penerimaan konten pihak ketiga secara umum dapat diterima dalam kasus yang disebut bingkai atau tautan sebaris, di mana konten pihak ketiga diintegrasikan secara langsung dan tanpa tindakan lebih lanjut ke dalam penawarannya sendiri, jika konten pihak ketiga tidak terintegrasi. ditandai seperti itu atau dapat dikenali.
Hal ini terutama terjadi jika video YouTube disematkan, yaitu terintegrasi ke dalam blog Anda sendiri atau sebagai postingan di jejaring sosial, sehingga video tersebut dapat ditonton langsung di sini dan tidak hanya di halaman YouTube video tersebut tidak tertaut. Berbeda dengan tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta, tuntutan ganti rugi dan ganti rugi tidak dapat diajukan oleh pemilik hak eksploitasi hak cipta atas konten pihak ketiga, namun oleh orang yang dirugikan.
Untuk menghindari klaim tanggung jawab, oleh karena itu disarankan untuk hanya menautkan ke konten eksternal tersebut, yaitu tidak menyertakan konten ini dalam bingkai atau tautan sebaris di situs web Anda sendiri. Selain itu, disarankan agar saat Anda menautkan ke konten pihak ketiga yang meragukan, Anda secara tegas menjauhkan diri dari pernyataan mereka, karena hal ini dapat membuat Anda tidak perlu lagi berkewajiban memeriksa dan meneliti kelayakan hukum konten pihak ketiga tersebut.
Selain tuntutan ganti rugi, tuntutan ganti rugi juga mengharuskan pelaku kesalahan untuk bersalah. Oleh karena itu, harus dibuktikan apakah itu disengaja atau lalai. “Orang” yang hak pribadinya secara umum dapat dilanggar tidak hanya mencakup perorangan (pribadi), tetapi juga badan hukum seperti GmbH, asosiasi, klub, dan partai politik.
Jenis pelanggaran hak pribadi secara umum
Hak umum atas kepribadian dapat dilanggar, misalnya, dengan pelanggaran-pelanggaran berikut: Publikasi data tentang seseorang yang dapat ditugaskan ke salah satu bidang lingkungan individu, privasi atau lingkungan intim; hak atas citra diri sendiri; peraturan rumah, yaitu foto atau rekaman film bangunan yang tidak boleh dilihat dari tempat umum, misalnya ruangan bagian dalam; dan pernyataan fakta yang sengaja tidak benar.
Kehati-hatian khusus diperlukan ketika menyangkut dugaan kejahatan: suatu kecurigaan hanya dapat digambarkan seperti itu jika terdapat sedikit fakta yang terbukti (praduga tak bersalah menurut hukum). Penilaian nilai dan ekspresi pendapat pada dasarnya dilindungi oleh hak dasar atas kebebasan berekspresi sepanjang martabat manusia tidak dilanggar, misalnya dengan melontarkan kritikan atau hinaan formal. Hal ini tentu saja memainkan peranan apakah orang yang pelanggaran hak-hak pribadinya secara umum menjadi perhatian publik karena keputusan bebasnya sendiri atau merupakan orang pribadi yang menikmati perlindungan hukum yang lebih besar.
Praktik persaingan tidak sehat
Konten pihak ketiga juga dapat merupakan tindakan persaingan tidak sehat, yang dapat menimbulkan putusan sela ganti rugi dan tuntutan ganti rugi terhadap mereka yang menautkan konten tersebut. Klaim tersebut dapat diajukan oleh pesaing, asosiasi profesi, asosiasi konsumen dan kamar industri dan perdagangan serta kamar kerajinan.
Penentangnya bukan hanya pengusaha yang mendapat keuntungan dari publikasi konten, tapi juga mereka yang hanya ingin mendorong persaingan eksternal melalui publikasi. Siapa pun yang menggunakan postingan tersebut untuk mengiklankan perusahaan lain tanpa benar-benar aktif di industri tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jenis praktik persaingan tidak sehat
Contoh persaingan tidak sehat antara lain: memberikan tekanan pada konsumen, mengeksploitasi ketakutan, kurangnya pengalaman, kerapuhan atau mudah tertipunya konsumen, menyembunyikan sifat periklanan, merendahkan atau merendahkan barang, jasa, merek atau aktivitas perusahaan yang menghalangi pesaing atau pelanggaran terhadap peraturan hukum lainnya, yang juga dimaksudkan untuk mengatur perilaku pasar demi kepentingan pesaing.
Selain itu, iklan yang menyesatkan dan bersifat komparatif atau pelecehan yang tidak wajar dapat mengakibatkan tuntutan tanggung jawab. Pengungkapan rahasia bisnis atau dagang tidak hanya dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan ganti rugi, namun juga tuntutan pidana.
Pelanggaran Hukum Lebih Lanjut Melalui Tautan ke Konten Pihak Ketiga
Tentu saja, tidak semua kemungkinan pelanggaran hukum dapat terwakili di sini. Contoh-contoh di atas hanya mewakili kasus-kasus yang paling nyata menurut pendapat penulis. Pelanggaran hukum lebih lanjut dapat terjadi, misalnya, jika hukum pidana dilanggar oleh konten pihak ketiga, seperti penawaran atau ajakan untuk berpartisipasi dalam skema piramida ilegal, namun. juga penggunaan merek pihak ketiga.