Debitur adalah orang yang dikenakan suatu kewajiban untuk melaksanakan akibat suatu kewajiban. Sebagian besar merupakan hutang moneter.
Secara umum istilahnya debitur seorang debitur memahaminya. Debitur adalah siapa saja yang wajib melakukan pembayaran, meskipun tidak selalu harus berupa pembayaran tunai.
Bedakan antara dua jenis kewajiban
Ada dua jenis kewajiban. Hal ini mencakup kewajiban hukum yang timbul dari peraturan hukum, seperti ganti rugi atas kerugian jika terjadi cedera badan atau kerusakan harta benda. Di sisi lain, terdapat kewajiban kontraktual yang timbul dari perjanjian kontrak, seperti kontrak pembelian yang dinegosiasikan secara individual.
Meskipun terdapat kesepakatan kontraktual dalam kewajiban kontraktual, namun kewajiban hukum juga masuk ke dalam kewajiban tanpa adanya hubungan kontraktual.
Kewajiban debitur
Debitur wajib memberikan pelayanan yang diminta. Hal ini diatur dalam § 362 BGB. Perintah yang didasarkan pada waktu jatuh tempo jasa mengikuti peraturan, sehingga terjadilah perjanjian kontrak terlebih dahulu, kemudian keadaan, baru kemudian peraturan hukum.
Jika terdapat kesepakatan kontrak mengenai kapan jatuh tempo jasa, maka debitur tidak harus memberikan jasa sebelum waktu tersebut. Apabila tidak ada perjanjian kontrak, maka debitur harus segera memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan, menurut § 421 BGB.
Kewajiban antara nasabah dan bank
Seringkali terdapat hubungan hutang antara klien dan bank ketika menyangkut investasi yang mempengaruhi perusahaan mereka sendiri, sehingga pengusaha sering kali beralih ke pinjaman. Ketika lembaga kredit, seperti bank, memberikan pinjaman, maka bank tersebut menjadi kreditur dan penerima pinjaman menjadi debitur. Kewajiban tersebut baru berakhir apabila pinjaman telah dilunasi seluruhnya.
Kewajiban antara pelanggan dan pemasok
Dalam bisnis perusahaan sehari-hari, hubungan kewajiban sering kali berbentuk hubungan pelanggan-pemasok. Jika pemasok telah mengirimkan sesuatu kepada pelanggannya, namun pelanggan belum membayar tagihan terutangnya, maka keduanya berada dalam hubungan hutang. Debitur sering juga disebut debitur, sedangkan kreditur (pemasok) disebut juga kreditur.
Larangan perjumpaan dalam suatu kewajiban
Dalam akuntansi, terdapat aturan bahwa utang dan debitur pada perusahaan yang sama tidak boleh saling dipertemukan.
Hal ini didasarkan pada larangan perjumpaan utang yang ditentukan, yang merupakan bagian dari prinsip akuntansi yang baik (GoB).
Contoh
Debitur A mengambil pinjaman sebesar €2.000 dari bank B dan berhutang kepada bank tersebut sampai dia melunasi €2.000 tersebut, termasuk bunga.