Formasi dalam bentuk natura mengacu pada bentuk pendirian AG, misalnya, di mana para pendiri menyumbangkan kontribusi non-tunai, seperti mesin atau tanah, sebagai ekuitas, bukan kontribusi tunai kepada AG.
Istilahnya Dalam bentuk fondasi secara formal mengacu pada pendirian OG, di mana para pendirinya memberikan kontribusi modal dalam bentuk natura, bukan dalam bentuk uang
(mesin, tanah). Audit yayasan, diperlukan oleh auditor independen untuk menghindari penilaian berlebihan oleh masing-masing penyumbang modal § 33 AktG. Anggaran dasar mencantumkan orang-orang yang menyumbangkan barang tersebut dan mencatat jenis barang serta bagian yang akan dialokasikan untuk itu § 27 Saya AktG .
Untuk menjamin bahwa nilai saham yang akan dikeluarkan dalam pertukaran benar-benar berada dalam jangkauan perusahaan-perusahaan yang dibawa dalam pembentukan natura, baik pengusaha maupun dewan pengawas perusahaan saham sepakat. § 32 dan seterusnya wajib membuat tidak hanya laporan tertulis mengenai proses pendirian perusahaan. Ia juga wajib memeriksakan fondasi perusahaan kepada auditor independen untuk mengetahui apakah nilai perusahaan yang memberikan kontribusi tersebut benar-benar telah mencapai nilai saham yang akan dikeluarkan. Jika hal ini tidak terjadi, pengusaha pada umumnya bertanggung jawab atas selisih uang tunai.
Selain itu, sangat disarankan bagi perusahaan saham yang melibatkan pemegang saham atau pendiri lain untuk membuat kesepakatan yang menentukan selisih antara harga penerbitan dan nilai sebenarnya dari perusahaan yang dikontribusikan.
Lebih lanjut, UU Perusahaan Saham memuat aturan keringanan yang tidak sepenuhnya bisa dipahami Pasal 36a Ayat 2 AktG pada waktu kontribusi dalam bentuk barang. Apabila sumbangan dalam bentuk natura diberikan sehubungan dengan pendaftaran pada daftar komersial, sumbangan tersebut harus disumbangkan baik seluruhnya atau sebagian kepada perusahaan saham. Namun, mereka hanya dapat diajukan dalam daftar komersial dalam waktu 5 tahun sejak pendaftaran perusahaan.
Untuk menjamin agar perseroan berbadan hukum itu benar-benar memperoleh nilai saham yang akan dikeluarkan sebagai imbalannya dengan cara mendirikannya dalam bentuk natura, maka pengusaha dan pengurus perseroan saham itu sepakat. § 32 dan seterusnya wajib tidak hanya membuat laporan tertulis mengenai proses pembentukannya, tetapi sebenarnya pembentukannya juga harus diperiksa oleh auditor independen untuk menentukan apakah nilai perseroan yang disumbangkan benar-benar sesuai dengan nilai saham yang dikeluarkan, dicapai. Jika hal ini tidak terjadi, pengusaha pada umumnya bertanggung jawab atas selisih uang tunai.
Contoh
Seorang pengusaha menerima saham senilai EUR 50.000, namun malah mendatangkan perusahaan senilai EUR 250.000. Bisa juga berupa pinjaman dari pemegang saham kepada Kejaksaan Agung, atau jumlah tambahannya tetap menjadi milik perusahaan dan dengan demikian dianggap sebagai premi.