Komisi Eropa telah memulai proses antimonopoli terhadap Amazon
Kelompok ini melanggar peraturan antimonopoli UE dengan mendistorsi persaingan di pasar ritel online, kata Komisi.
Amazon dituduh menggunakan data pihak ketiga untuk meningkatkan strategi ritelnya sendiri. Perusahaan menghadapi denda maksimum 23,7 miliar euro.
Komisi Eropa mengumumkan pada hari Selasa bahwa mereka telah membuka proses antimonopoli terhadap Amazon. Alasan yang disampaikan KPPU adalah cara perusahaan menangani data pihak ketiga.
Gugatan tersebut dapat merugikan Amazon sebesar 23,7 miliar euro. “Komisi Eropa telah memberi tahu Amazon tentang pandangan awal bahwa perusahaan tersebut telah melanggar peraturan antimonopoli UE dengan mendistorsi persaingan di pasar ritel online.” kata pernyataan yang dirilis. Keluhan awal didasarkan pada perilaku Amazon di Perancis dan Jerman. Amazon sekarang harus merespons.
Amazon dituduh menggunakan data pihak ketiga untuk meningkatkan strategi ritelnya sendiri. Oleh karena itu, perusahaan Amerika bertindak sebagai pemasok pasar dan pesaing di pasar yang sama.
Amazon menghadapi denda maksimal 23,7 miliar euro
“Kita harus memastikan bahwa Amazon tidak memainkan peran ganda dan dengan demikian mendistorsi persaingan. Data tentang aktivitas penjual pihak ketiga tidak boleh digunakan untuk menguntungkan Amazon ketika Amazon bertindak sebagai pesaing penjual tersebut,” kata Komisioner Persaingan UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.
Pada saat yang sama, Komisi mengumumkan bahwa mereka akan meluncurkan penyelidikan kedua terhadap “kemungkinan perlakuan istimewa terhadap penawaran ritel Amazon sendiri dan penjual pasar yang menggunakan layanan logistik dan pengiriman Amazon.” Jika berhasil, Amazon harus membayar denda maksimum sebesar 10 persen dari penjualan tahunan globalnya.
Penjualan bersih Amazon pada akhir tahun 2019 mencapai 237 miliar euro, setara dengan denda 10 persen sebesar 23,7 miliar euro.
UE mulai menyelidiki Amazon pada tahun 2018 dan membuka penyelidikan antimonopoli pada bulan Juli 2019, menyelidiki “peran ganda” raksasa e-commerce tersebut sebagai operator pasar dan pesaing di pasar tersebut.
Komisaris Margrethe Vestager memiliki reputasi dalam mengenakan denda tertinggi pada perusahaan-perusahaan Teknologi Besar. Pada tahun 2018, Google didenda sebesar 4,2 miliar euro, dan perusahaan tersebut saat ini sedang mengajukan banding.
“Amazon menyalahgunakan posisi dominannya di pasar”
Christy Hoffman, sekretaris jenderal serikat pekerja internasional UNI Global Union, menyambut baik pengumuman tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikirimkan kepada Business Insider.
“Wakil Presiden Eksekutif dan Komisaris Persaingan Komisi Eropa, Margrethe Vestager, patut dipuji karena mengajukan tuntutan antimonopoli terhadap Amazon atas apa yang jelas bagi semua orang: Amazon menyalahgunakan posisi dominannya, merugikan usaha kecil dan menengah, dan melemahkan kondisi kerja. Sementara perusahaan tidak membayar bagian pajaknya,” ungkapnya.
“Saatnya sekarang untuk mengakhiri cengkeraman Amazon di pasar dan komunitas kita. Kami senang Komisi Eropa memimpin upaya ini,” tambah Hoffman.
Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Klemens Handke. Anda dapat menemukan yang asli Di Sini.