Komisi UE baru-baru ini mengusulkan untuk memperkenalkan pajak digital Eropa untuk perusahaan seperti Apple, yang belum pernah ada dalam bentuk ini sebelumnya. Alasannya adalah perbedaan mencolok dalam beban pajak antara model bisnis klasik dan perusahaan digital seperti Apple dan Co.
Jika tarif pajak penghasilan pada perusahaan tradisional sebesar 20 persen, maka pada perusahaan digital hanya sebesar 8,5 persen. Jika Anda mempertimbangkan prinsip yang ada bahwa perusahaan dengan keuntungan lebih tinggi juga harus membayar pajak yang lebih tinggi, gagasan tentang pajak digital tampaknya tidak dibuat-buat – tetapi tidak semua orang berpendapat demikian.
Mengapa penerapan pajak digital dapat merugikan perekonomian
Untuk memahami mengapa beban yang ditanggung perusahaan digital berpotensi merugikan secara ekonomi, Anda hanya perlu melihat alasan munculnya berbagai beban pajak tersebut.
Perbedaan yang dicatat oleh Komisi UE muncul terutama sebagai akibat dari kredit pajak yang dilakukan oleh banyak negara UE dengan tujuan untuk mendorong penelitian dan pengembangan yang dilakukan perusahaan. “Perusahaan di ekonomi digital memiliki belanja penelitian yang lebih tinggi. Hal ini juga yang menyebabkan beban pajak efektif mereka lebih rendah,” jelas Clemens Fuest, presiden Munich Ifo Institute, dalam “Wirtschaftswoche”.
Konsekuensinya, pelepasan dana penelitian akan mengimbangi beban pajak yang lebih besar. Sebaliknya, tanpa pendanaan ini, penelitian yang dilakukan akan lebih sedikit, sehingga akan berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan, karena perusahaan lain juga akan mendapatkan manfaat dari hasil penelitian tersebut.
Pajak digital pun tidak akan menyelesaikan kesenjangan pajak karena ada lebih banyak faktor yang melatarbelakanginya
Faktor lain yang berkontribusi terhadap perbedaan beban pajak di UE adalah kenyataan bahwa banyak perusahaan yang juga menghasilkan penjualan signifikan, seperti Apple, terdaftar di negara Eropa namun tidak tunduk pada undang-undang perpajakan di negara tersebut. Namun disepakati dalam perjanjian internasional bahwa pengenaan pajak terhadap perusahaan multinasional tidak didasarkan pada tempat produk dan jasa tersebut dijual, melainkan tempat produksinya. Peraturan ini juga menguntungkan UE, yang mana, dengan Jerman sebagai negara pengekspor terbesar, menghasilkan pendapatan pajak yang cukup besar.
Masih belum jelas apakah pajak digital yang direncanakan akan benar-benar diterapkan di masa depan. Namun sejauh ini, hal ini dipandang cukup kritis, terutama mengingat semakin banyak perusahaan dengan model bisnis klasik yang melakukan digitalisasi dan diferensiasi sering kali sudah sulit dilakukan.