Apa itu koperasi?
Koperasi adalah suatu perusahaan yang jumlah anggotanya terbatas. Tujuan utamanya bukan untuk berbisnis, melainkan untuk memajukan anggotanya secara sosial dan budaya melalui kegiatan usaha bersama.
Penunjukannya Koperasi adalah suatu perusahaan yang, dengan jumlah anggota yang tidak terbatas, mempunyai tujuan untuk mendukung perolehan atau perekonomian para anggotanya atau kepentingan sosial atau budaya mereka melalui kegiatan usaha bersama § 1 I Jeng.
Dengan demikian, sejak berdirinya European Cooperative Society (SCE), koperasi tidak lagi terbatas pada kegiatan ekonomi saja.
Dasar hukum koperasi
Melalui badan-badan koperasi, para anggota mempunyai hak yang sama di antara mereka sendiri tanpa memperhitungkan besarnya penyertaan modal dalam koperasi dan pengelolaannya sendiri.
Koperasi didirikan untuk bertindak secara kolektif dan tidak harus berorientasi pada keuntungan semata.
Koperasi Jerman merupakan suatu bentuk swadaya formal dan solidaritas yang muncul dalam bentuk hukum privat, sehingga terintegrasi untuk bertindak dalam proses ekonomi pasar. Sebaliknya, bentuk koperasi di luar negeri sering kali menonjol karena bentuknya yang bersifat publik atau semi-pemerintah dan juga karena tuntutan peraturannya.
Kedua jenis koperasi tersebut
Ada dua jenis koperasi yang berbeda, termasuk jenis koperasi ekonomi dan jenis koperasi budaya atau sosial. Dalam jenis perekonomian terdapat koperasi penunjang atau koperasi pembantu, yang juga dapat dikatakan sebagai perekonomian pembantu yang juga ada sebagai perekonomian anggota yang mandiri. Jenis perekonomian tersebut antara lain koperasi pembelian, koperasi pembelian pengecer atau petani, koperasi pengangkutan, koperasi konsumen atau koperasi konsumen, koperasi penjualan pengrajin, petani dan perusahaan susu, koperasi perkreditan, koperasi perumahan, koperasi pengguna dan koperasi. koperasi produktif. Koperasi budaya atau sosial berarti promosi lembaga budaya atau dukungan bagi anggota yang membutuhkan.
Koperasi sebagai perusahaan yang mempunyai kewajiban
Menurut undang-undang, perusahaan harus memiliki tambahan “koperasi terdaftar (eG)” atau singkatan “eG”. § 3I Jend.
Kalau menyangkut pertanggungjawaban, koperasi hanya bertanggung jawab atas harta kekayaan koperasi § 2 Jend bertanggung jawab. Namun terdapat juga pengecualian terhadap statuta mengenai “kewajiban anggota untuk memberikan kontribusi tambahan terhadap harta pailit”, sehingga mungkin terdapat peraturan yang berbeda bagi koperasi yang pailit.
Koperasi dengan kewajiban pendanaan tambahan
Terdapat peraturan untuk tiga pilihan berbeda mengenai kewajiban memberikan kontribusi tambahan. Aturan bagi koperasi yang mempunyai kewajiban tidak terbatas untuk memberikan tambahan iuran adalah anggota bertanggung jawab seluruh harta kekayaannya atas utang-utang koperasi. Dalam hal koperasi mempunyai kewajiban terbatas untuk memberikan sumbangan tambahan, maka diatur bahwa para anggota bertanggung jawab atas besarnya tanggung jawab yang ditentukan dalam anggaran dasar dan tidak kurang dari bagiannya dalam usaha itu. Padahal dalam undang-undang diatur bahwa dalam koperasi tidak ada kewajiban memberikan sumbangan tambahan, maka para anggota hanya bertanggung jawab atas bagian usahanya saja.
Contoh
Misalnya, koperasi pengemudi taksi yang mendirikan koperasi taksi di suatu kota yang bertujuan untuk mengoperasikan pusat taksi dan mengatur perjalanan taksi.
Fokusnya di sini bukan untuk mencari keuntungan bagi koperasi taksi, melainkan untuk mendukung anggotanya, para pengemudi taksi.