Apa yang dimaksud dengan tenggat waktu?

Istilah tanggal jatuh tempo mengacu pada suatu titik waktu tertentu di mana kreditur dapat memperoleh kembali jasa yang telah diberikan.

Istilahnya kematangan menunjukkan waktu mulainya kreditur dapat menuntut jasa-jasa tersebut dan secara sah berada di dalamnya § 271 BGB diatur. Sebagai aturan, tanggal kedaluwarsa merupakan prasyarat untuk mengajukan klaim kinerja dan dimulainya undang-undang pembatasan.

Waktu kinerja dan kelayakan

Istilah waktu kinerja juga berperan dalam tenggat waktu. Ini mengatur waktu pertunjukan, yang tergantung pada tempat pertunjukan § 269 BGB adalah salah satu kondisi kinerja yang paling penting. Namun jangka waktu pelaksanaannya juga tergantung pada tenggat waktu dan kemampuan memenuhinya.
Klaim biasanya berakhir pada waktu yang bersamaan dan harus dipenuhi. Meskipun demikian, perbedaan harus selalu dibuat antara kedua istilah tersebut. Sedangkan tanggal jatuh tempo mengacu pada waktu dimana kreditur dapat menuntut kinerja, sedangkan kemampuan untuk memenuhi berarti waktu dimana debitur dapat melakukan, yaitu kreditur ditempatkan dalam kreditur wanprestasi menurut Pasal 293 et ​​​​seq KUH Perdata Jerman dengan tidak tampil untuk tidak menerima.

Batas waktu, waktu pelaksanaan dan kepatuhan diatur oleh kontrak dan hukum

Jangka waktu pelaksanaan dan juga batas waktunya ditentukan oleh perjanjian kontrak atau undang-undang. Batas waktu, waktu pelaksanaan dan kemampuan melaksanakan pada umumnya hanya dapat ditentukan melalui perjanjian kontrak.
Jika peraturan khusus ini tidak ada, maka yang berikut ini berlaku § 271 ayat 1 BGB sebagai ekspresi kemauan partai pada umumnya. Debitur kemudian harus membayar segera, yang berarti tanggal jatuh tempo dan kemampuan untuk melaksanakannya terjadi segera.

Aturan-aturan hukum yang khusus mengenai jangka waktu pelaksanaan dapat ditemukan antara lain dalam undang-undang sewa-menyewa, dalam undang-undang sewa-menyewa, tentang peminjaman, tentang pinjaman natura, tentang kontrak kerja, hukum kontrak, hak asuh, persekutuan menurut hukum perdata. , untuk pemeliharaan dan untuk layanan perusahaan asuransi.

Penundaan dan akibat hukum apabila jangka waktu pelaksanaan tidak dipenuhi

Apabila jangka waktu tersebut ditunda maka disebut dengan penundaan dan juga didasarkan pada perjanjian kontrak, yang disepakati pada saat kontrak dibuat atau diubah setelahnya. Penundaan tersebut kemudian dapat dicabut apabila debitur mempermasalahkan atau membahayakan tuntutannya. Jika kreditur atau debitur tidak menepati waktu pelaksanaan yang telah disepakati, maka mereka akan wanprestasi. Gagal bayar kreditur diatur dalam § 293 BGB dan berikut ini serta wanprestasi debitur berada pada bagian tersebut §§ 286 dst. BGB. Dalam hal debitur gagal bayar, dibedakan antara transaksi tetap absolut dan relatif.

Contoh

Upah dalam suatu hubungan kerja dibayarkan hanya setelah pekerjaan selesai. Batas waktu berikutnya akan masuk § 641 BGB mengatur. Gaji seringkali tidak dibayarkan hingga hari pertama bulan berikutnya. Artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dilewati sehingga batas waktunya diundur ke hari kerja berikutnya.

judi bola