Apa itu pengiriman ekspor?
Pengiriman ekspor adalah sejumlah barang yang secara substansial terkait yang diekspor dari wilayah pabean Komunitas melalui kantor pabean ekspor tertentu dan dikirim ke penerima tertentu di negara ketiga tertentu.
Istilahnya Pengiriman ekspor berasal dari hukum perdagangan luar negeri. Penunjukan tersebut mengacu pada sejumlah barang yang meninggalkan kantor pabean ekspor tertentu di wilayah pabean Masyarakat dan diteruskan ke importir di negara ketiga.
Pengiriman ekspor dalam undang-undang pajak penjualan.
Dalam peraturan perundang-undangan pajak penjualan, hal ini hanya berlaku apabila objek penyerahan mencapai wilayah negara ketiga; Untuk pengiriman ke negara anggota UE lainnya, berlaku peraturan lain yang lebih spesifik.
Dengan bukti yang tepat, pengiriman ekspor juga bisa bebas PPN, katanya § 4 No.1a UStG.
Pengurangan pajak masukan atas jasa di muka yang diterima pengusaha sehubungan dengan barang ekspor tersebut dipertahankan karena barang tersebut harus sampai di luar negeri tanpa dipungut PPN dalam negeri sebelumnya. Melalui prinsip ini, negara yang ditunjuk untuk mendapatkan keringanan pajak penjualan di dalam negeri, seringkali di negara tujuan timbul beban pajak penjualan lokal, misalnya dengan mengenakan pajak penjualan impor.
Ada juga berbagai jenis dan persyaratan pembebasan pajak
Pengusaha bertanggung jawab atas pengangkutan atau pengiriman ke wilayah negara ketiga, yang tidak termasuk wilayah bebas bea dan hanya diperlukan sertifikat ekspor.
Atau pelanggan mengangkut atau mengirimkan kiriman ekspor ke wilayah negara ketiga. Ada bukti ekspor dan umumnya bukti pembelinya adalah pembeli asing.
Pengusaha atau pembeli mengangkut atau mengirim ke daerah pabean bebas: Surat keterangan ekspor dan bukti penerima adalah pembeli asing atau pengusaha dalam negeri digunakan atas barang yang diserahkan untuk keperluan perusahaannya.
Catatan akuntansi juga harus disimpan untuk pengiriman ekspor sehingga ekspor tersebut harus dapat ditelusuri dalam pembukuan perusahaan.
Ada juga peraturan khusus untuk pengiriman ekspor, yang berlaku untuk perjalanan § 17 UStDV diatur.
Mengenai pengiriman ekspor, situasinya serupa dengan negara-negara anggota UE lainnya: Aturan pengiriman ekspor hampir sepenuhnya diadaptasi di UE.
Jika terdapat perbedaan yang lebih besar, hal ini hanya bergantung pada jenis bukti yang mungkin diperlukan oleh masing-masing negara untuk adanya pengiriman ekspor.
Contoh
Pengusaha atau pelanggan mengangkut barang kiriman. Pembelinya adalah seorang pengusaha yang membeli barang tersebut untuk perusahaannya sendiri. Pembeli asing tersebut bukan merupakan pengusaha dan barangnya harus diangkut ke wilayah negara ketiga masing-masing.