Apa itu audit eksternal?
Pemeriksaan eksternal atau nama lamanya pemeriksaan pajak merupakan suatu prosedur penyidikan khusus yang dilakukan oleh fiskus.
Dalam satu Audit eksternal Otoritas pajak memeriksa informasi relevan perpajakan yang diberikan oleh wajib pajak. Hal ini dapat dikendalikan karena satu atau lebih jenis pajak mencakup satu atau lebih masa pajak atau terbatas pada situasi tertentu.
Tanggung jawab dan peraturan untuk audit eksternal
Otoritas pajak bertanggung jawab untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan eksternal dalam perintah pemeriksaan tertulis dengan petunjuk upaya hukum. Pemeriksaan eksternal diperbolehkan, antara lain, bagi wajib pajak yang menjalankan usaha komersial atau pertanian atau kehutanan atau wiraswasta.
Perintah pemeriksaan serta perkiraan dimulainya pemeriksaan dan nama-nama pemeriksa harus diberitahukan kepada wajib pajak yang akan melaksanakan pemeriksaan eksternal pada waktu yang wajar sebelum dimulainya pemeriksaan, jika hal ini tidak dilakukan. membahayakan tujuannya. dari audit. Atas permintaan Wajib Pajak, dimulainya pemeriksaan eksternal dapat ditunda ke lain waktu jika dapat dibuktikan alasan-alasan penting.
Pemeriksa harus segera mengidentifikasi dirinya pada saat mereka hadir dan dimulainya audit eksternal harus dicatat, dengan menyebutkan tanggal dan waktu.
Wajib pajak harus bekerja sama untuk menentukan fakta-fakta yang mungkin relevan untuk perpajakan. Ia harus memberikan informasi dan catatan, buku, dokumen bisnis dan dokumen lain untuk memeriksa dan memeriksanya, sehingga memberikan penjelasan yang diperlukan untuk memahami catatan dan mendukung otoritas pajak dalam melaksanakan pekerjaannya. Selain itu, audit eksternal dilakukan selama jam kerja atau jam kerja normal.
Contoh
Pemeriksaan pajak eksternal yang bersifat umum dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak, misalnya pajak penghasilan dan/atau pajak perdagangan, satu atau lebih masa pajak, misalnya tahun 2007 dan/atau 2008, atau dapat dibatasi pada hal-hal tertentu, seperti misalnya pembatasan audit armada kendaraan.