Apa yang dimaksud dengan aset bisnis?

Istilah aset bisnis tidak didefinisikan secara jelas dalam undang-undang. Istilah tersebut mengacu pada jumlah seluruh aset yang dapat diatribusikan kepada pengusaha, sehingga disajikan dalam konteks dukungan aktual atau ekonomi dari perusahaan tersebut. Status aset bisnis juga harus diperiksa secara terpisah untuk setiap aset individual.

Istilahnya Aset bisnis tidak memiliki definisi hukum. Namun, istilah tersebut dipahami sebagai jumlah seluruh pengusaha yang dapat dikaitkan dengan aset tersebut. Namun, pemeriksaan terpisah dilakukan untuk setiap aset bisnis.
Aset bisnis memiliki arti berbeda dalam tiga bidang berbeda. Bidang-bidang tersebut meliputi hukum akuntansi pajak, hukum penilaian dan administrasi bisnis.

Aset bisnis dalam hukum akuntansi perpajakan

Definisi yang dirumuskan di atas berlaku dalam peraturan perundang-undangan akuntansi perpajakan. Tujuan aset bisnis adalah untuk menciptakan dasar penentuan keuntungan dengan membandingkan aset bisnis dengan pendapatan dari pertanian, kehutanan, operasi komersial, dan wirausaha.

Di sini harus dibedakan antara aset bisnis esensial dan aset diskresi, sebagai aset yang benar-benar dapat diidentifikasi berdasarkan jenis dan kualitasnya dan dimaksudkan untuk segera digunakan dalam bisnis. Aset ekonomi dalam aset bisnis misalnya bangunan pabrik, mesin, bahkan truk.

Di sisi lain, aset bisnis diskresi mencakup aset yang bukan merupakan aset bisnis penting atau aset pribadi yang diperlukan. Aset bisnis sewenang-wenang mencakup, misalnya, real estat, sekuritas, dan investasi. Namun, syaratnya di sini adalah bahwa mereka secara obyektif cocok dan dimaksudkan untuk tujuan ini dan berfungsi untuk mempromosikan bisnis.
Apabila harta kekayaan tersebut termasuk dalam kekayaan usaha maka diperlukan diskresi subyektif dari masing-masing wajib pajak dalam memberikan sumbangan. Menurut kasus hukum baru-baru ini, aset bisnis yang sewenang-wenang juga dimungkinkan bagi masing-masing wajib pajak jika keuntungannya tidak ditentukan oleh akuntansi, tetapi oleh akuntansi surplus pendapatan. § 4 III EStG.

Namun, tidak ada pembedaan antar korporasi karena korporasi tidak dapat memiliki aset swasta.

Aset bisnis dalam hukum penilaian

Dalam Undang-Undang Penilaian, aset bisnis merupakan bagian dari bentuk aset ketiga, bersama dengan dua kemungkinan bentuk aset lainnya: aset pertanian dan kehutanan serta real estat. § 18 Tidak. 3 BewG.

Adapun ruang lingkup harta usaha meliputi semua harta kekayaan yang menjadi tujuan utama suatu usaha komersial dan secara ekonomis diserahkan kepada masing-masing pemilik usaha. Dalam kasus korporasi dan kemitraan, aset tanpa penggunaan komersial tertentu harus diklasifikasikan sebagai aset bisnis. Selanjutnya kekayaan usaha suatu persekutuan merupakan bagian dari kekayaan usaha khusus para sekutu. Dalam penilaian biasanya didasarkan pada nilai umum.

Namun dalam administrasi bisnis, aset bisnis disebut juga dengan aset tetap atau aset lancar.

Contoh

Contoh aset bisnis diskresi mungkin berupa properti yang dapat digunakan untuk tujuan bisnis pihak ketiga, seperti menyewakan dokter untuk praktiknya.
Atau bisa juga digunakan sebagian hartanya untuk keperluan tempat tinggal orang lain jika apartemen disewakan kepada orang tertentu.

bocoran slot gacor hari ini